Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Harapan Prabowo-Sandi Menangkan Sengketa Pilpres 2019

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Hal lain yang berpotensi membuat gugatan Prabowo-Sandiaga dikabulkan adalah soal status calon wakil presiden Ma'ruf Amin apakah pegawai Badan Usaha Milik Negara atau tidak.

Seperti diketahui Ma'ruf menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak perusahaan BUMN, yakni di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Saat mendaftar sebagai calon presiden dia tidak mundur dari posisinya.

Refly menuturkan kasus Ma'ruf tersebut seharusnya bisa dieksplorasi lebih jauh dalam persidangan. Terlebih keterangan dari mantan sekretaris kementerian BUMN Said Didu, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, tidak mendapatkan bantahan baik dari termohon (KPU) ataupun pihak terkait (kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin).

Dalam keterangannya Said Didu menyatakan dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai pegawai BUMN.

Sayangnya, kata Refly, yang terjadi di sidang MK itu adalah kebalikannya. Polemik status Ma'ruf ini kurang didalami oleh pemohon dan para hakim konstitusi. "Saya juga heran dan juga, kok, Said Didu dihadirkan sebagai saksi bukan ahli," ujarnya.

Atas dasar tersebut, kata Refly, kunci kemenangan Prabowo-Sandiaga kini di tangan para hakim konstitusi apakah mereka mau menggunakan paradigma penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil yang memberi sedikit harapan atau tidak.

Adapun Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, memprediksi putusan akhir hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Hal ini tak terlepas dari proses persidangan yang berlangsung selama sepekan terakhir.

"Saya memprediksikan begini, putusan akhirnya sangat mungkin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Veri daat ditemui di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Veri menilai keterangan saksi dan ahli yang dibawa tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga hanya menyampaikan informasi awal saja. Alhasil, argumen yang dibentuk bagaikan potongan puzzle saja dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya
Keterangan Saksi Belum Cukup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper