Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Tipikor : GM Humpuss Didakwa Suap Bowo Sidik Rp311 Juta dan US$158.733

Suap diberikan kepada Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) saat dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) saat dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp311.022.932 dan US$ 158.733.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan Asty menyuap Bowo bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono melalui perantara suap Bowo di PT Inersia bernama Indung Andriani.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa.

Menurut Jaksa, suap diberikan Asty Winasti dan Taufik dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

PT HTK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas.

Jaksa kemudian merinci pemberian uang dari Asty terhadap Bowo yang dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 1 Oktober 2018 uang sebesar Rp221.522.932 dialirkan Indung di Rumah Sakit Pondok Indah.

Pemberian berlanjut pada 1 November 2018 sebesar US$59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia. Kemudian, pada 20 Desember 2018 sebesar US$21.327 di tempat yang sama.

Setelah itu, pemberian juga dilakukan pada 26 Februari 2018 sebesar US$7.819 di kantor PT HTK. Pada 27 Maret 2019, uang sebesar Rp89.449.000 kembali dialirkan kepada Indung di kantor PT HTK.

"Bahwa selain fee kepada Bowo Sidik terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerja sama sewa menyewa kapal ini," ujar Jaksa Kiki.

Atas perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper