Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. periode 2015-2022, Harvey Moeis akan menjalani sidang dengan agenda pencarian tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Agenda pembacaan tuntutan itu sebelumnya disampaikan oleh oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada sidang lanjutan kasus timah pada Kamis (28/11/2024).
"Kita jadwalkan tanggal 9 itu [Desember] tuntutan," kata Eko dalam ruang sidang di PN Tipikor.
Selain Harvey, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Ardiansyah juga akan dituntut hari ini.
Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.
Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga
Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar.
"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU.