Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Bolos Bisa Diskors 3 Hari dan Tunjangan Disunat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan soal kedisiplinan pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan soal kedisiplinan pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.

Dikutip dari laman Kemendagri, dalam rangka menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan Kemendagri Tjahjo menyampaikan, Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja dan tidak mengikuti apel bendera tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, dan diskorsing selama 3 hari.

"Saya tegaskan bagi ASN yang tidak mengikuti apel pagi ini tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi mulai dari sanksi tertulis, pemotongan tunjangan hingga skorsing," tegas Tjahjo, Senin (10/6/2019).

Dalam kesempatan tersebut Tjahjo juga mengingatkan agar staf yang belum disiplin menggunakan tanda wajib di baju kerja yang meliputi  tanda nama, logo Korpri, dan tanda staf Kemendagri atau
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan didisiplinkan.

 Tjahjo juga meminta para Pejabat Eselon I dan II di lingkungannya untuk mengecek kehadiran staf pada hari pertama masuk kerja.

"Sebagaimana instruksi dari surat keputusan Menpan-RB, seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang lebaran,” imbuhnya.

Dalam surat edaran Menpan-RB Nomor Bf 26 /M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang agar Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara.

Pemantauan dilakukan sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019. Hal itu dilakukan Daiam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Sumber : kemendagri.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper