Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah diminta menata ulang pembagian wewenang pendidikan berdasarkan jenjang pendidikan.
Unifah Rosyidi, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuturkan penetapan pembagian wewenang pengelolaan sekolah berdasarkan jenjang dan jenis menyulitkan dalam aplikasi di lapangan.
"[Sekarang administrasi] SMA-SMK di provinsi, SD-SMP di kabupaten kota menimbulkan sedikit banyak segregasi di daerah. Maka kami menyarankan untuk melakukan kajian otonomi, bagaimana kalau pembagian peran ini di sisi layanan seperti fungsi manajemennya," kata Unifah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, dengan pola sekarang pemerintah daerah seolah saling melepas tanggung jawab.
Pola ini harus segera dibenahi karena ada kalanya SD-SMP-SMA berada dalam satu kawasan namun penanganannya berbeda-beda.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat sekolah dasar. Sedangkan untuk SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah pusat bertanggung jawab tergadap pelaksanaan pendidikan tinggi.
Pembagian kewenangan ini kemudian ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya MK menilai pendidikan masuk dalam klasifikasi urusan pemerintahan yang dibagi dengan pusat, provinsi, dan kota.
Pembagian itu berdasarkan kepada aspek akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, strategis nasional. Pembagian itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan UUD 1945.