Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PLTU Riau-1 : Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan

Idrus Marham terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham meninggalkan ruangan sidang./ANTARA-Sigid Kurniawan
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham meninggalkan ruangan sidang./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Idrus Marham diyakini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakuakan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019)

Tak hanya kurungan badan, mantan Menteri Sosial tersebut diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada KPK yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Ketua Majelis Hakim Yanto menyebut Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, namun Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni. 

Termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

"Terdakwa meminta Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membantu Eni Maulani Saragih untuk keperluan Pilkada Temanggung," kata Yanto.

Dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.

Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga Eni menemui sejumlah pihak bersama Idrus untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang US$2,5 juta kepada Kotjo untuk digunakan keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017. Dalam struktur kepanitiaan, Eni menjabat sebagai Bendahara.

Dalam putusannya, hal yang memberatkan Idrus adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan  tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham berlaku sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper