Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu masih menemukan pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Padahal, warga yang belum memiliki hak pilih tidak boleh ikut kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa pelarangan ini tertuang pada pasal 280 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu. Memang dalam beleid itu tidak dijelaskan secara eksplisit frasa anak-anak.
“Tapi di pasal 280 huruf k itu menyebutkan tidak boleh melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Kami menerjemahkanya termasuk anak,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (8/4/2019).
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo berswafoto dengan pendukung ketika kampanye terbuka di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (5/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Dewi menjelaskan bahwa untuk kegiatan yang melibatkan anak-anak ini, Bawaslu telah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Nantinya KPAI fokus pada pelaksanaan kampanye kampanye yang melibatkan anak.
Meski ada warga belum memiliki hak pilih, Bawaslu melihat tidak ada unsur eksploitasi kampanye. Mereka dibawa karena tidak ada yang menjaga di rumah.
“Mereka menjadi salah satu mengeksploitasi untuk memberi keuntungan kepada peserta pemilu, tidak kami temukan unsur itu. Jadi hanya menjadi catatan pengamatan,” jelasnya.
Ratna menuturkan bahwa selain eksploitasi, unsur kejahatan yang dilakukan kepada anak juga tidak ditemukan.
“Misalnya ada eksploitasi untuk kepentingan peserta pemilu itu yang tidak ditemukan. Jadi lebih kepada anak jangan sampai kemudian mendapatkan kekerasan, lebih kepada fungsi pemantauan KPAI,” ucapnya.