Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan IKN Dikepung Tambang Batu Bara Ilegal, Kerugian Tembus Rp5,7 Triliun!

Polisi membongkar praktik tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Penampakan kawasan Istana Negara dan Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser, Kalimantah Timur pada Jumat (20/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Penampakan kawasan Istana Negara dan Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser, Kalimantah Timur pada Jumat (20/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi membongkar praktik tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diperkirakan mencapai 160 hektare dan merugikan negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa lokasi persis tambang batu bara ilegal itu Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara. 

Menariknya, aktivitas itu telah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru ditindak oleh kepolisian pada tahun 2025. "Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya dilansir dari Antara, Jumat (18/7/2025).

Nunung menuturkan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.

Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.

Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.

"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," ujar Brigjen Nunung, menegaskan.

Kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. Nunung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan segera menetapkan banyak tersangka lainnya.

"Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro