Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara permohonan uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada pekan ini agar dapat memastikan hak pilih warga negara terlindungi dalam Pemilu 2019.
“Keterangan dari pemerintah, KPU, dan Bawaslu sudah cukup. Pengucapan putusan pada 28 Maret jam 10.00 WIB,” kata Ketua MK Anwar Usman kepada pemohon uji materi UU Pemilu di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Gugatan UU Pemilu terkait norma hak pilih dan penghitungan suara teregistrasi dalam dua permohonan terpisah yaitu Perkara No. 19/PUU-XVII/2019 dan Perkara No. 20/PUU-XVII/2019. Pemohon perkara beririsan tersebut sama-sama meminta MK menjatuhkan putusan sebelum pemungutan suara 17 April.
Hadar Nafis Gumay, pemohon Perkara No. 20/PUU-XVII/2019, mengapresiasi langkah MK untuk memutus perkara tersebut pada pekan ini. Harapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat beradaptasi apabila permohonan dikabulkan.
“Mudah-mudahan dikabulkan semua petitum kami. Semua konsekuensi yang timbul akan terjawab jika putusan dikeluarkan cepat,” ujarnya usai sidang.
Dalam pemeriksaan, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mendapatkan pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi mengenai konsekuensi teknis atas penafsiran norma-norma UU Pemilu yang dimintakan pemohon.
Salah satu sorotan MK adalah kemungkinan penggunaan dokumen identitas selain KTP-el untuk menjamin hak pilih warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu hanya mengakomodasi kepemilikan KTP-el, sementara Kementerian Dalam Negeri mendata 4,2 juta penduduk belum merekam identitas kependudukan tersebut.