Bisnis.com, JAKARTA - RUU Permusikan akhirnya ditarik pengusulannya di DPR RI. Penarikan usulan RUU Permusikan dilakukan anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Anang menyebut ada sejumlah pertimbangan yang menjadikan dirinya mengambil tindakan itu. Salah satunya yakni adanya rencana musyawarah besar komunitas musik di Indonesia.
"Keputusan penarikan usulan RUU Permusikan sebagai tindaklanjut dari masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder ekosistem musik di tanah air. Agar terjadi kondusifitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," ujar Anang, Kamis (7/3/2019).
RUU Permusikan telah dipermasalahkan sejak draf rancangan beleid itu menyebar ke publik beberapa waktu lalu. Permasalahan muncul karena RUU Permusikan dianggap mengandung banyak pasal karet, aturan yang memarjinalisasi musisi independen dan diskriminasi.
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mencatat tidak kurang 19 pasal dalam rancangan itu mengandung masalah. Salah satu pasal yang paling disorot dari RUU itu adalah pasal 5.
"Saya sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari stakeholder. Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja," katanya.
Penarikan usulan RUU Permusikan sebelumnya diketahui setelah pihak pro dan kontra rancangan aturan itu menggelar Konferensi Meja Potlot di markas Band Slank, Selasa (12/2/2019).
Konferensi Meja Potlot menyepakati sikap mendesak DPR RI agar membatalkan proses pengundangan RUU Permusikan. Mereka juga sepakat akan menggelar Musyawarah Musik Indonesia.
Musyawarah rencananya digelar untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan di dunia musik, dan melakukan pemetaan masalah di industri musik Indonesia.
"Mubes baiknya dilaksanakan setelah Pemilu. Kita berembuk bersama, kita beber persoalan yang ada di sektor musik dan bagaimana jalan keluarnya," kata Anang.
Anang Hermansyah Tarik Usulan RUU Permusikan
Penarikan dilakukan karena pertimbangan beberapa hal. RUU Permusikan sejak awal memang telah menimbulkan pro dan kontra bagi para pemangku kepentingan di dunia musik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 menit yang lalu
Makin Tajir, Profil Dewi Kam Perempuan Terkaya Indonesia 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Budi Arie Setiadi Siap Buka-bukaan Bongkar Judi Online
3 jam yang lalu
Gempa 5,1 SR Guncang Melonguane, Sulawesi Utara
9 jam yang lalu