Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum telah menerima laporan dari pemerintah tentang 103 warga negara asing yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan menjadi pemilih pada pemilu. Data ini pun langsung ditelusuri.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa KPU daerah telah diintruksikan untuk melakukan verifikasi berdasarkan temuan tersebut.
“Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilnya akan disampaikan ke Dukcapil [Dinas Kependudukan Catatan Sipil], Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat,” kata Viryan melalui pesan instan, Selasa (5/3/2019).
Viryan menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan meliputi penelusuran data ke daftar pemilih sampai penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya.
Ada beberapa kemungkinan yang terjadi atas temuan tersebut. Pertama, WNA sudah tidak ada lagi di daftar pemilih tetap (DPT).
“Kedua apabila WNA pemilik KTP-el tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret. Ketiga, hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui di lapangan,” jelas Viryan.
Baca Juga
Sebelumnya Dukcapil Kemendagri menyerahkan daftar 103 WNA yang masuk dalam DPT. Data ini didapat dari penelusuran Kemendagri dari 1.600 WNAyang memiliki KTP-el.