Bisnis.com, JAKARTA - Bagi yang sudah lama menanti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), segera bersiap diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran sudah dapat dimulai pada Jumat, 8 Februari 2019.
Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terpusat melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, yang dapat diakses mulai pukul 16.00 WIB.
Karo Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan rekrutmen P3K mendesak dilakukan segera lantaran adanya kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah menjadi prioritas pemerintah.
"Untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Muhammad Ridwan dalam pernyataan pers yang diterima Bisnis, Kamis (07/02/2019).
Rekrutmen P3K pada tahap pertama ini THL Penyuluh, Dosen PTN Baru serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan guru termasuk guru Kemenag, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujarnya.
Beberapa persyaratan lain untuk rekrutmen P3K tahap I terdiri dari :
a). Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b)Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
c). Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
d). Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No.49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Pendaftaran P3K Dimulai Hari ini. Lihat Petunjuk Teknisnya Di Sini
Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terpusat melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, yang dapat diakses mulai pukul 16.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
2 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
2 jam yang lalu