Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran P3K Dimulai Hari ini. Lihat Petunjuk Teknisnya Di Sini

Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terpusat melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, yang dapat diakses mulai pukul 16.00 WIB.
Ilustrasi-Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ilustrasi-Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi yang sudah lama menanti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), segera bersiap diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran sudah dapat dimulai pada Jumat, 8 Februari 2019.

Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terpusat melalui portal nasional Sistem  Seleksi  Calon Aparatur  Sipil  Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, yang dapat diakses mulai pukul 16.00 WIB.

Karo Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan rekrutmen P3K mendesak dilakukan segera lantaran adanya kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah menjadi prioritas pemerintah.

"Untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Muhammad Ridwan dalam pernyataan pers yang diterima Bisnis, Kamis (07/02/2019).

Rekrutmen P3K pada tahap pertama ini THL  Penyuluh, Dosen PTN Baru serta  eks  Tenaga  Honorer Kategori  II  (eks  THK-II)  untuk  jabatan guru termasuk guru  Kemenag, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari  yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

"Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1  tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujarnya.

Beberapa persyaratan lain untuk rekrutmen P3K tahap I terdiri dari :

a). Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah  mempunyai  kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);

b)Tenaga  Kesehatan  mempunyai  kualifikasi  pendidikan  minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

c). Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

d). Kemudian  masa  hubungan  kerja  P3K  paling  singkat  1  tahun  dengan perpanjangan   berdasarkan   pada   pencapaian   kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No.49 Tahun  2018.

Perolehan  gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN  dan  untuk  P3K di Instansi  Daerah  dibebankan  pada  APBD  serta  dapat  menerima  tunjangan sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  

Sementara aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper