Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Data Pekerja Korban Penyerangan di Papua

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tengah mendata 31 pekerja proyek jembatan di jalur Trans Papua yang tewas dibunuh oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. Pendataan ini untuk kepentingan pemberian jaminan kepada para pekerja tersebut.
Keluarga korban mendatangi Kodim 1702 Jayawijaya untuk mengetahui kondisi keluarganya yang diduga menjadi korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Wamena, Papua, Selasa (4/12/2018)./ANTARA-Marius Frisson Yewun
Keluarga korban mendatangi Kodim 1702 Jayawijaya untuk mengetahui kondisi keluarganya yang diduga menjadi korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Wamena, Papua, Selasa (4/12/2018)./ANTARA-Marius Frisson Yewun

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tengah mendata 31 pekerja proyek jembatan di jalur Trans Papua yang tewas dibunuh oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. Pendataan ini untuk kepentingan pemberian jaminan kepada para pekerja tersebut.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya sedang mengecek kepesertaan para pekerja tersebut dan kasus yang menimpa mereka. Menurut Utoh, bila informasi tersebut sudah jelas maka pihaknya akan bergerak untuk memberikan jaminan.

“Segera kami perbaharui [informasinya] kalau sudah jelas [kepesertaan dan kasus tersebut],” katanya dikutip Bisnis.com, Rabu (5/12/2018).

Utoh menambahkan, sejauh ini, pihaknya belum dapat memastikan jaminan yang akan diberikan kepada peserta tersebut. Apakah jaminan kecelakan kerja (JKK) atau jaminan kematian (JKm). Hal tersebut diketahui setelah pihaknya memverivikasi kepesertaan dan kasus yang terjadi di Papua tersebut.

Sebagai informasi, pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dimungkinkan mendapatkan JKK dan Jkm dari lembaga tersebut. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian , peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, dan santunan.

Sementara manfaat JKM akan dibayarkan kepada ahli waris, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif. Manfaat tersebut antara lain santunan sekaligus Rp16 juta, santunan berkala Rp4,8 juta, biaya pemakaman Rp3 juta, dan beasiswa pendidikan anak.

Sebelumnya diwartakan, kelompok kriminal bersenjata membunuh 31 pekerja proyek pembangunan jembatan di jalan lintas Trans Papua yang dilaksanakan oleh PT Istaka Karya, Minggu (2/12). Aparat Polri dan TNI dikerahkan untuk mengevakuasi para korban dan memburu komplotan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper