Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayat Dalam Lemari: Polisi Periksa Tersangka Penganiaya Ciktuti

Dua tersangka kasus pembunuhan Ciktuti Iin Puspita (20) yaitu lelaki berinisial YAP (24) dan perempuan R (17), telah tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Ilustrasi/JIBIPhoto
Ilustrasi/JIBIPhoto

Bisnis.com, JAKARTA — Dua tersangka kasus pembunuhan Ciktuti Iin Puspita (20) yaitu lelaki berinisial YAP (24) dan perempuan R (17), telah tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menyatakan akan melakukan pemeriksaan pada keduanya untuk mencari motif dan kronologi utuh kejadian pembunuhan.

Selain itu, pihak Kepolisian lewat tim Laboratorium Forensik (Labfor) juga sedang mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka sebelum korban meninggal.

"Beberapa [barang bukti] sedang dilakukan uji Labfor termasuk juga diduga alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, sehingga mengakibatkan [korban] meninggal dunia," ujar Indra, Kamis (22/11/2018).

Ditemukan beberapa luka yang janggal pada jenazah Ciktuti. Bahkan ada sebuah tali dan bekas jeratan di lehernya ketika pihak Kepolisian mengevakuasi jenazahnya pada Selasa (20/11/2018).

Kini Polisi akan menunggu hasil autopsi dari RS Fatmawati untuk memastikan hal tersebut.

"Ya itu luka di bagian kepala, bahwa ada bekas hantaman benda tumpul di sebelah kanan atas," ujar Indra.

"Kalau [barang bukti] yang [diamankan berupa] palu ada di Labfor, kami akan dalami lagi. Bekas-bekas pukulan ada di Labfor, kami temukan itu di TKP," tutur Indra.

Kini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan selama proses penyidikan. Motif sementara kedua tersangka diduga berawal dari kekesalan NR sebagai teman satu pekerjaan, tetapi Indra menyatakan akan mendalaminya kembali.

Indra menilai kedua tersangka bisa dijerat tindak pidana pembunuhan dengan sengaja, walaupun dirinya belum memaparkan secara detail pasal mana saja yang akan disangkakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper