Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Komisaris PT Milenium Danatama Sekuritas (MDS) Betty Halim.
Betty Halim adalah tersangka perkara tindak pidana korupsi pembobolan Dana Pensiun Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun dan belum ditahan Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus), Sugeng Riyanta mengungkapkan alasan Kejaksaan Agung akan menjerat Pasal TPPU kepada tersangka Betty Halim karena ada aset hasil tindak pidana korupsi itu yang diduga mengalir ke banyak pihak.
"Kita sudah mempunyai petunjuk tentang aliran dana itu, karena itu kami terus meminta keterangan para saksi yang mengetahui dugaan aliran dana itu mengalir kemana saja," tuturnya kepada Bisnis, Senin (12/11/2018).
Menurut Sugeng, tim penyidik menjerat Pasal TPPU terhadap tersangka Betty Halim dalam rangka untuk pemulihan kerugian keuangan negara Rp1,4 triliun.
Dia memastikan Kejaksaan Agung akan menelusuri sejumlah pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi Betty Halim tersebut.
"Kami memang menduga uang hasil kejahatan itu, dialihkan kepada pihak lain," katanya.
Selain Betty Halim, Kejaksaan Agung juga kenakan Pasal TPPU kepada tersangka Edward Soeryadjaya dan Muhammad Helmi Kamal Lubis terkait perkara pembobolan Dana Pensiun (Dapen) Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.
"Selain mereka bertiga (Betty Halim, Muhammad Helmi Kamal Lubis dan Edward Soeryadjaya), tim penyidik juga sedang mengincar pihak lain yang diduga menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi Dapen Pertamina," ujar Sugeng.
Seperti diketahui, Betty Halim merupakan tersangka kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) Pertamina sekitar Rp1,4 triliun. Dia dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tanggal 15 Februari 2018.
Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker dalam kasus itu yang menjerumuskan Dapen Pertamina untuk membeli saham di PT Sugi Energy (SUGI) milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp599, 29 miliar. Betty juga yang minta Helmi untuk membeli saham SUGI.