Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemeriksaan kasus "peluru nyasar" tidak berhenti pada tersangka IAW dan RMY.
Kepolisian akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap melanggar Standard Operating Procedure (SOP) dengan memperbolekan kedua tersangka menjalani latihan tembak sasaran. Padahal, sesuai hasil pemeriksaan, keduanya belum resmi menjadi anggota Perbakin.
"Nanti kita akan memeriksa Senayan sendiri di lapangan tembak seperti apa SOP-nya untuk seseorang yang mengadakan latihan, syaratnya seperti apa? Nanti akan kita tanyakan di sana mulai dari administrasi, kemudian kegiatannya seperti apa. Baru kita dapatkan cerita itu secara utuh," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Selain itu, pihak Kepolisian pun berencana memeriksa AG yang memiliki izin sebagai pemilik senjata. Apakah memperbolehkan kedua tersangka menggunakan senjatanya atau tidak.
"Kita juga akan memintai keterangan pemilik senjata. Nanti akan kita gali itu kenapa IAW sama RMY bisa memakai senjata. Itu SOP-nya seperti apa," tambah Argo.