Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diduga melanggar deklarasi damai yang dilakukan pada pembukaan kampanye di Monas karena telah ikut menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.
Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa tidak ada sanksi yang bisa diberikan kepada peserta pemilu jika tidak melaksanakannya.
“Pelanggaran terhadap deklarasi damai tidak ada sanksinya terhadap deklarasi kampanye damai. Tapi kalau kita sandingkan dengan UU ITE [undang-undang informasi dan transaksi elektronik] ada sanksinya,” katanya di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Meski tidak tidak ada baik dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, pelanggaran bisa disandingkan dengan UU lain.
Wahyu mencontohkan dalam PKPU 23 peserta pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum.
Membuat kegaduhan ini kemudian diartikan seperti apa perbuatannya dan regulasi yang relevan dengan tindakan tersebut.
Baca Juga
“Ada lembaga lain yang berwenang menafsirkan dalam hal ini adalah pihak kepolisian,” ungkap Wahyu.
Sebelumnya Bawaslu telah menerima laporan dan aduan yang ditujukan ke tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena telah menyebarkan berita bohong yang dilakukan Ratna.
Gerakan Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang telah melakukan kampanye hitam dengan pernyataannya itu.
Sementara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf mengadukan seluruh tim Prabowo-Sandi disebabkan melanggar kesepakatan untuk melakukan kampanye damai.