Bisnis.com, JAKARTA – KBRI Abu Dhabi mencatatkan sejumlah warga negara Indonesia yang telah mengikuti program amnesti dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA).
Duta Besar RI untuk UEA Husin Bagus menjelaskan amnesti ini diberikan kepada WNI yang telah melanggar izin tinggal atau overstay, kabur dari sponsor, dan masuk secara ilegal, tanpa visa atau paspor, ke UAE.
Program yang digulirkan sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018 ini membebaskan WNI yang overstay dari denda. Pemerintah UEA juga tidak akan melarang dan mencegah WNI untuk kembali ke UAE bila memilih untuk pulang ke Tanah Air melalui program amnesti.
Sementara itu, WNI yang masuk UEA secara ilegal tidak akan dikenakan denda, meski tetap harus kembali ke Indonesia.
Husin menjelaskan pihaknya mendukung para WNI yang ingin memanfaatkan program itu. Pihaknya pun menggelar acara pemberian dokumen untuk anak-anak WNI yang belum tercatat resmi.
Dua puluh empat anak telah mengikuti kegiatan pendaftaran amnesti yang dilaksanakan KBRI Abu Dhabi.
“Kegiatan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam membantu melayani warganya di UEA yang ingin memanfaatkan amnesti dan bisa membawa serta anaknya yang tidak memiliki dokumen kembali ke tanah air,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi KBRI Abu Dhabi, Kamis (13/9/2018).
Nurlela, salah seorang WNI di UEA yang tercatat sebagai pekerja ilegal, mengatakan dia dan anaknnya sudah lama ingin kembali ke Tanah Air dan memulai kehidupan baru dengan usaha yang telah dirintisnya. Oleh karena itu, dia ingin memanfaatkan program amnesti tersebut.
“Dua kali saya pernah terkena operasi penggerebekan pekerja ilegal oleh aparat setempat di Dubai, anehnya saya dan anak tidak ikut ditahan dan dideportasi seperti halnya teman-teman saya yang lain," ujar Nurlela.