Kabar24. com, JAKARTA - Ikatan Ahli Perencana (IAP) sebagai asosiasi perencana kota memandang bahwa rencana tata ruang yang disusun harus memiliki kualitas yang baik, dan didukung oleh data dan proses perencanaan yang baik.
Alasannya karena tata Ruang merupakan panglima kebijakan pembangunan dan memegang peranan yang strategis dalam menentukan masa depan dan kondisi sebuah kota atau kawasan.
Dhani Muttaqin, Ketua IAP DKI Jakarta mengatakan rencana tata ruang yang baik akan memberikan dasar bagi terbentuknya ruang hidup yang livable, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Sebaliknya rencana ruang yang buruk akan menuju pada ketidakteraturan dan semrawutnya kota.
Dia mengatakan karena itu perlu mewaspadai kemungkinan adanya penyimpangan dalam kegiatan tata ruang baik dari tingkat daerah hingga pusat.
Karena praktik semacam itu berpotensi menurunkan kualitas rencana tata ruang baik pada proses pengadaan jasa perencanaan, proses penyusunan rencana dan proses implementasi rencana.
“Kita semua harus mendorong hilangnya praktik penyimpangan itu dalam proyek-proyek tata ruang” ujar Dhani.
Dhani menambahkan pengawasan terhadap proyek-proyek tata ruang agar menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan tentunya efisiensi dari sisi anggaran negara.
Giri Supradiono, Direktur Gratifikasi KPK, menegaskan bahwa semua bentuk gratifikasi termasuk dalam proyek-proyek pemerintah merupakan perilaku korupsi yang harus diberantas. KPK berkomitmen untuk mengawal pemberantasan korupsi dalam proyek yang berpotensi untuk merugikan negara, termasuk terhadap proyek – proyek tata ruang di pusat ataupun daerah.
Sementara itu, Adnan Pandu Praja (Wakil Ketua KPK 2011-2015), menekankan pentingnya peran asosiasi profesi dalam membantu KPK untuk memberantas korupsi dan penyimpangan yang terjadi dalam berbagai praktik profesi. "Asosiasi profesi harus lebih aktif dalam menjaga kehormatan profesi, aktif dalam mengangkat kasus yg ditenggarai terdapat unsur korupsi yang merugikan semua pihak dan profesi itu sendiri dalam jangka panjang.
Adnan Pandu juga menambahkan bahwa asosiasi profesi dapat bekerjasama dengan LSM anti korupsi seperti ICW untuk menjadikan praktik profesi yang bermartabat dan bersih.