Bisnis.com, JAKARTA - Pada 2019, pemerintah akan mulai menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebudayaan.
"Jumlahnya sekitar Rp 1 triliun lebih. Jadi nanti bantuan fasilitasi seperti ini tidak lagi menggunakan dana pendidikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam pembukaan lokakarya Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan 2018 Tahap II, di Jakarta, Rabu malam (18/7/2018) seperti dikuti laman resmi Kemdikbud, Kamis (19/7/2018).
Sementara itu Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid mengungkapkan bahwa DAK untuk Kebudayaan tersebut telah disetujui legislatif, kepala negara, dan menteri terkait. Alokasinya berada di luar alokasi anggaran fungsi pendidikan yang saat ini sudah memenuhi 20% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, pembahasan sudah masuk dalam teknis terkait sasaran prioritas, bobot, dan mekanisme. "Arahan Presiden prinsipnya jangan dibagi rata. Prioritasnya akan lebih banyak kepada aspek non fisik," jelasnya.
Hilmar juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berikutnya.
Berdasarkan PPKD, pemerintah baik pusat maupun daerah akan lebih mudah dalam melakukan perumusan Strategi Kebudayaan baik daerah maupun nasional. Sehingga mendatang pemberian bantuan dan perumusan kebijakan terkait kebudayaan dapat lebih jelas, tepat, dan konkret. "Targetnya pada Agustus ini penyusunan PPKD sudah selesai semua di level kabupaten/kota," kata Hilmar.
Beberapa kabupaten dan kota telah menyelesaikan dan menyerahkan pokok pikiran kebudayaan daerahnya. "Kita harapkan nanti di bulan November, strategi kebudayaan yang sifatnya nasional akan dapat disahkan oleh Presiden dan disampaikan pada Kongres Kebudayaan. Itu menjadi dasar penyusunan RPJMN," kata Hilmar.