Bisnis.com, JAKARTA—56 narapidana terkait kasus terorisme mendapatkan remisi khusus Idulfitri dari pemerintah.
Satu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut.
"Sebanyak 55 napi mendapat remisi khusus I dan satu napi mendapat remisi khusus II," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto, Kamis (14/6/2018).
Remisi khusus I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan haknya tersebut masih harus menjalani masa pidana yang dikurangi dengan besaran remisi yang diterimanya. Sementara itu, narapidana yang menerima remisi khusus II akan langsung bebas jika sisa masa pidananya habis setelah dikurangi dengan besaran remisi yang diterimanya.
Pada Lebaran 2018 ini, Kemenkumham memberikan remisi kepada 80.430 napi. Sebanyak 446 napi di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Adapun, sebanyak 79.984 napi masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan remisi Idul Fitri.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Harun Sulianto mengatakan kementeriannya memberikan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari hingga 2 bulan. Remisi yang diberikan kepada para napi itu tergantung masa pidana yang telah dijalaninya.
Menurut Harun, remisi 1 bulan diberikan kepada 51.775 napi, remisi 15 hari kepada 21.399 napi, dan remisi 1 bulan 15 hari kepada 6.125 napi. “Untuk remisi 2 bulan hanya diberikan kepada 1.131 napi," ujarnya.
Harun berharap, pemberian remisi Lebaran ini dapat memotivasi para napi untuk segera sadar diri dan berbuat baik sehingga menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan. “Baik selama menjalani hukuman maupun setelah menjalani pidana,” tuturnya.