Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi otonomi daerah di Indonesia diawali dengan peresmian pemantapan Daerah Percontohan Otonomi yang fokus pada Daerah Tingkat II pada 25 April 1995 dengan payung hukum PP Nomor 8/1995 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan.
Daerah-daerah tersebut a.l. Aceh Utara, Simalungun, Tanah Datar, Kampar, Batanghari, Muara Enim, Lampung Tengah, Bengkulu Selatan, Bandung, Banyumas, Sleman, Sidoarjo, Sambas, Kotawaringin Timur dan Tanah Laut. Kemudian Kutai, Minahasa, Donggala, Gowa, Kendari, Badung, Lombok Tengah, Timor Tengah Selatan, Aileu, Maluku Tengah dan Sorong.
Lalu terbitlah Keppres Nomor 11/1996 tentang Hari Otonomi Daerah yang menetapkan Tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Sekitar tiga tahun kemudian otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).
Pada 2004, UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah (berdasarkan Konsiderans UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga diganti dengan UU Nomor 32/2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Dalam perkembangannya, UU Nomor 32/2004 pun mengalami beberapa kali perubahan, di antaranya UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). Dan terakhir kali melalui penerbitan UU Nomor 23/2014.
Selain sudah adanya aturan lain sebagai penopangnya, yakni UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, regulasi otonomi daerah juga terus dilengkapi. Salah satunya adalah PP Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga
Kemudian, terkait dengan inovasi yang merupakan katalisator daya tahan dan kemajuan ekonomi, Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 38/2017 tentang Inovasi Daerah.