Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan keputusan soal permohonan Setya Novanto menjadi justice collaborator (JC) saat pembacaan tuntutan.
Setya akan menjalani sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Secara sistematis akan kami uraikan di tuntutan terhadap Setya Novanto, termasuk juga soal JC," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir dari Tempo.co.
Dia menyampaikan jika JC dikabulkan, maka tuntutan akan dipertimbangkan. Namun, jika JC ditolak, maka tuntutan maksimal akan diajukan.
Di akun Twitter resmi KPK, dijelaskan JC adalah orang yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan di mana dia merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri.
Dalam kasus ini, tutur Febri, tuntutan minimal ialah empat tahun. Namun, tuntutan maksimalnya 20 tahun sampai seumur hidup.
"Yang pasti tuntutan sudah disiapkan, semua sudah dituangkan," ujarnya.
Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya menyerahkan pertimbangan JC kepada proses hukum yang ada. Tetapi, menurut dia, Setya telah memenuhi kriteria seorang JC.
"Setya Novanto pun hampir lima kali lho mengajukan JC dan itu secara praktik boleh-boleh saja," papar Firman.
Setya Novanto mengajukan diri sebagai JC yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara korupsi e-KTP dalam sidang yang berlangsung Kamis, (22/3). Dalam sidang itu, dia menyebutkan sejumlah nama yang menurutnya menerima uang dari proyek e-KTP.