Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyepi, 811 Narapidana Dapat Remisi Khusus

Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, Minggu (18/3/2018), yang lima di antaranya langsung bebas.
Umat Hindu berjalan keluar usai melakukan pradaksina atau berjalan mengitari Candi Prambanan saat perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1939di Sleman, Senin (27/3)./JIBI-Gigih M. Hanafi
Umat Hindu berjalan keluar usai melakukan pradaksina atau berjalan mengitari Candi Prambanan saat perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1939di Sleman, Senin (27/3)./JIBI-Gigih M. Hanafi

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, Minggu (18/3/2018), yang lima di antaranya langsung bebas.

Ditjen Pemasyarakan Kemenkumham dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (16/3/2018), menyebut jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia per 16 Maret 2018 mencapai 233.476 orang.

Jumlah narapidana sebanyak 166.124, sedangkan jumlah tahanan sebesar 67.352 orang. Dari 806 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi satu bulan, 36 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 12 narapidana. Sedangkan, dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi satu bulan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mardjoeki menegaskan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ucapnya.

Pasal 14 Ayat 1 (i) Undang Undang No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menjelaskan, bahwa pemberian remisi adalah hak warga binaan.

Remisi Nyepi diberikan bertujuan untuk untuk memotivasi warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperaan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Pemberian remisi nyepi tahun 2018 telah meghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp316,638 juta, dengan perincian Rp314,874 juta dari 806 narapidana penerima RK I dan Rp1,764 juta dari lima orang narapidana RKII yang langsung bebas pada hari raya Nyepi.

Narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper