Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KIPP Protes Pernyataan Wiranto Soal Penundaan Kasus Korupsi di Pilkada

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyampaikan sejumlah pandangan untuk menanggapi pernyataan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait dengan permintaanya kepada KPK untuk menunda penanganan kasus korupsi pada para terduga korupsi di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pada 2018.
Ilustrasi korupsi./Istimewa
Ilustrasi korupsi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyampaikan sejumlah pandangan untuk menanggapi pernyataan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait dengan permintaanya kepada KPK untuk menunda penanganan kasus korupsi kepada para terduga korupsi di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pada 2018.

Menanggapi pernyataan tersebut, KIPP Indonesia memandang perlu untuk menanggapi pernyataan Menkopolhukam tentang penanganan kasus korupsi kepala daerah atau calon kepala daerah di 171 daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2018.

Sejumlah pandangan KIPP terhadap pernyataan Menkopolhukam itu disampaikan melalui Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Sumita melalui keterangan resmi yang dikutip, Rabu (14/3/2018).

KIPP, jelasnya, menilai pernyataan Wiranto sebagai Menkopolhukam tidak seharusnya disampaikan dalam posisinya sebagai penyelenggara Negara yang harus mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum, khusunya dalam kasus korupsi, termasuk kepada para kelapa daerah dan calon kepala daerah di wilayah yang sedang melaksanakan Pilkada serentak 2018.

KIPP juga menilai penegakkan hukum, khususnya dalam kasus korupsi harus menjadi bagian dari pembangunan bangsa dan pembangunan demokrasi secara menyeluruh.

Ini juga termasuk dari sisi legal penanganan kasus hukum korupsi di daerah yang melaksanakan Pilkada memiliki mekanisme sebagaimana yang sudah berjalan pada beberapa daerah dengan kandidat yang terkena OTT KPK beberapa waktu lalu.

Selain itu, KIPP berpandangan KPK seharusnya tetap melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi, serta bekerja sesuai dengan tupoksi dan koridor hukum yang berlaku.

KPK juga diminta tidak memainkan opini publik, sehingga penanganan kasus korupsi di daerah yang melaksankana Pilkada adalah hal biasa yang tidak perlu dibedakan penanganannya dengan daerah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga harus mendukung langkah penegakkan hukum dalam kasus korupsi baik di daerah yang melaksanakan pilkada mauapun di daerah lain di seluruh Indonesia sesuai dengan koridor hukum.

Selanjutnya, KIPP memandang bahwa semua penindakan terhadap kasus korupsi atau kasus hukum lainnya perlu dilakukan dengan tidak memberi ruang untuk mendelegitimasi pelaksanaan Pilkada langsung serentak, baik kepada penyelenggara Pilkada, peserta pilkada. Maupun kepada pelembagaan Pilkada secara keseluruhan.

KIPP juga meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi, karena berada bersama Menko Polhukam saat memberikan pernyatan mengenai permintaan penundaan penanganan kasus korpusi pada terduga korupsi di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pada 2018.

Selain itu, KPU dan Bawaslu juga diminta menjadikan momentum penegakan hukum korupsi kepada penyelenggaraan Pilkada dan peserta Pilkada sebagai upaya untuk meningkatkan integritas, independensi dan profesionalitas penyelenggara pemilu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper