Kabar24.com, JAKARTA-Sebanyak 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Konghucu diusulkan mendapatkan remisi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Imlek 16 Februari 2018.
Pelaksana harian Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami memerinci, bahwa sebanyak 17 para WBP yang diusukan mendapatkan remisi berasal dari beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Indonesia.
“Di antaranya adalah Kantor Wilayah Kemenkuham Kalimantan Barat sebanyak 5 orang, Kalimantan Timur sebanyak 3 orang, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing sebanyak 2 orang. Sedangkan untuk sisanya masing-masing sebanyak 1 orang, terdiri atas Kanwi Kemenkumham Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa tengah, dan Bali,” ucapnya Kamis (15/2/2018)
Sekadar informasi dari total sebanyak 17 orang WBP, Sri melanjutkan, sejumlah 13 orang WBP mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan, lalu 3 orang mendapatkan remisi 15 hari, kemudian untuk 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
“Saat ini tercatat dari data Ditjen PAS sebanyak 235.114 orang napi maupun tahanan terdapat 60 orang WBP yang beragama Konghucu,” ucapnya menjelaskan.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Harun Sulianto menjelaskan, bahwa para WBP yang diusulkan mendapatkan remisi telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi JC Justice Calbolator(saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum).
“Untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum 5 tahun atau lebih,” tuturnya.
Harun menambahkan, remisi imlek ini merupakan remisi khusus yang diberikan kepada WBP setiap peringatan hari besar keagamaan. Seperti bagi WBP beragama Islam saat Idul Fitri, WBP beragama Kristen dan Katolik saat Natal, bagi WBP beragama Hindu saat Nyepi, Waisak untuk WBP beragama Budha.
“Imlek juga diberikan remisi untuk WBP beragama Konghucu,” ujarnya menjelaskan.