Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ignasius Jonan terkait kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemnterian Perhubungan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (4/12/2017) melayangkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dalam pemeriksaan.
“Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa saksi sudah memiliki agenda yang telah terjadwalkan sebelumnya yakni menerima Menteri Energi dari Ethiopia,” ujarnya, Senin sore.
Baca Juga
Dengan demikiann, lanjutnya, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Jonan sebagai saksi terkait dugaan kasus suap yang berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono, mantan Dirjen Perhubungan Laut dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasuskorupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut.
Ketika operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).