Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan belum perlu dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR karena jabatan tersebut tidak mengalami kekosongan.
"Tidak ada yang kosong. Dia masih ketua DPR, jangan dibilang kosong," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Selasa (21/11).
Dia juga menambahkan, seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bisa menonaktifkan Novanto sebagai pimpinan DPR.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), seseorang baru bisa dinonaktifkan dari jabatan Ketua DPR bila sudah berstatus terdakwa.
Saat ini Novanto masih berstatus tersangka dan tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditanya desakan masyarakat agar DPR segera mencopot Novanto dari posisi Ketua DPR, Fahri menjawab, hal itu tidak riil sebab hanya berkembang di media sosial bukan di dunia nyata.
Baca Juga
Dalam perkembangan lain, MKD DPR akan menggelar rapat membahas kelanjutan kepemimpinan Novanto di DPR.