Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dua perkara penyuapan yang melibatkan dirinya.
Arief Wicaksono menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (2/11/2017) pagi. Setelah diperiksa hampir lima jam, dia kemudian mengenakan rompi oranye, tanda ditahan oleh lembaga antirasuah.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Arief mengaku pasrah dan akan menjalani proses hukum yang menimpa dirinya ini. “Kita jalani proses ini saja,” paparnya.
Dalam kasus pertama, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji dari Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang terkait pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang 2015.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Arief Wicaksono yang diduga menerima hadiah uang sebesar Rp700 juta terkait pembahasan APBD Perubahan tersebut dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Sementara itu Jarot Edy yang diduga melakukan pemberian gratifikasi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999.
Pada kasus lainnya, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang. Proyek ini didanai dari APBD Pemkot Malang dengan skema multiyears 2016-2018 senilai Rp98 miliar.
Dia diduga menerima pemberian sebesar Rp250 juta.
Dalam melakukan penyidikan, tim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti Kantor Wali Kota Malang, Dinas PUPPB, kediaman pribadi Jarot Edy dan Moch. Arief Wicansono serta rumah dinasnya dan Kantor Penanaman Modal.
Penyidik juga menyatroni DPRD Kota Malang, Rumah Dinas dan rumah pribadi Wali Kota Malang, serta Kantor Bappeda dan Unit Layanan Pengadaan. Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proses pembahasan APBD dan dokumen proyek serta sejumlah ponsel para pejabat dan unsur pimpinan serta anggota DPRD Kota Malang.
Penyidik juga menyita dari rumah dinas tersangka MAW, uang Rp20 juta, Sing$955 ,serta RM911. Uang-uang tersebut akan dianalisis lebih lanjut.