Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal Transfer Stanchart: Tak Ada Keterlibatan Militer

Ditjen Pajak dan PPATK membantah keterlibatan oknum militer dalam skandal transfer aset nasabah Standard Chartered Plc. asal Indonesia dari Guersney ke Singapura.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi/Antara-Sigid Kurniawan
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah keterlibatan oknum militer dalam skandal transfer aset nasabah Standard Chartered Plc. asal Indonesia dari Guersney ke Singapura.

Kedua institusi tersebut menyatakan praktik dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh 81 nasabah asal Indonesia itu sebagian besar merupakan pengusaha, sehingga desas-desus yang menyebutkan adanya oknum militer dalam skandal itu sama sekali tidak benar.

"Kami akan meluruskan berita-berita yang sudah beredar dua hari lalu. Dari 81 WNI itu tidak terdapat nama pejabat TNI, Polri, penegak hukum lainnya dan pejabat negara  yang berhubungan dengan institusi tersebut. Ini murni pebisnis," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada Senin (9/10/2017).

Ken menambahkan pengungkapan skandal transfer dana jumbo itu bermula dari laporan hasil analisis PPATK yang diberikan sejak dua bulan lalu. Ditjen Pajak pun sudah menindaklanjuti LHA PPATK tersebut dan menyebutkan 62 dari 81 pemilik nasabah tersebut telah mengikuti tax amnesty.

Seolah bertolak belakang dengan kabar sebelumnya, otoritas pajak bahkan menyebutkan tujuan nasabah asal Indonesia memindahkan asetnya dari Guernsey ke Singapura karena mereka juga akan ikut pengampunan pajak.

"Mereka tarik dana dari bank kan ditanya. Ada yang jawab dipindahkan ke Singapura untuk ikut tax amnesty," imbuhnya.

Adapun skandal transfer dana itu sebenarnya sudah lama dipantau oleh PPATK. Lembaga intelijen keuangan itu mengaku telah menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke Ditjen Pajak.

Hasil analisa mereka menyimpulkan ada indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan dan pengusaha asal Indonesia dalam skandal tersebut. Kendati menyimpulkan keterlibatan pihak lain, PPATK enggan membeberkan hasil analisanya karena hal itu sudah masuk kewenangan otoritas pajak.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan proses pengamatan yang telah dilakukan beberapa bulan belakangan, dugaan sementara atas kasus pergerakan dana yang sangat fantastis itu terkait dengan praktik kejahatan pajak.

Dian menyatakan PPATK menyerahkan semua kesimpulannya sesuai hasil investigasi Ditjen Pajak sebagai otoritas yang berwenang untuk menyelidiki kasus tersebut. Meski demikian, dia tak memungkiri adanya kemungkinan skandal transfer dana jumbo itu bisa saja terkait dengan praktik kejahatan lainnya.

Sebelumnya, dilansir dari Bloomberg, raksasa perbankan asal Inggris tersebut tengah diperiksa regulator keuangan Eropa dan Asia karena telah memindahkan aset milik nasabah asal Indonesia dari Guernsey ke Singapura. Dugaan awal pemindahan aset senilai US$1,4 miliar tersebut dilakukan pada 2015. Adapun Stanchart diketahui telah menutup operasinya di negara itu sejak 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper