Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Derivatif, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Stanchart

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Standard Chartered Bank (Stanchart) berkaitan dengan sengketa transaksi derivatif dengan PT Nubika Jaya

Bisnis.com, JAKARTA—Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Standard Chartered Bank (Stanchart) berkaitan dengan sengketa transaksi derivatif dengan PT Nubika Jaya.

Kuasa hukum PT Nubika, David Tobing, mengatakan penolakan kasasi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung No.Reg.859 K/ Pdt/2013, tertanggal 24 Juli 2013.

Dalam perkara No.62/Pdt.G/2009/PN.Jkt, Stanchart mengajukan permohonan kasasi pada 25 Maret 2013, dan perkara kedua, Stanchart mengajukan permohonan kasasi pada 21 Mei 2013 dalam perkara No.81/Pdt.G/2009/PN.Jkt. Pst.

Kedua putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi itu berkaitan sengketa transaksi derivatif, antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nubika Jaya dan Stanchart.

Putusan Mahkamah Agung itu menguatkan putusan peradilan tingkat pertama dan kedua (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).

Putusan kedua pengadilan itu antara lain membatalkan kontrak derivatif yang dibuat antara Stanchart dan PT Nubika Jaya, serta memerintahkan kedua pihak supaya mengembalikan dana masing-masing yang ditransaksikan sesuai kontrak tersebut.

Alasan majelis hakim membatalkan perjanjian kedua kontrak derivatif itu antara lain perjanjian dinilai tidak seimbang dan tidak memenuhi kausa yang halal, sehingga kedua perjanjian kontrak derivatif antara Stanchart dan PT Nubika Jaya batal demi hukum.

David meminta kepada Stanchart agar menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dan melaksanakan putusan itu.

“Kami akan mengajukan permohonan agar dilaksanakan eksekusi atas putusan tersebut, meskipun kuasa hukum Standard Chartered Bank mengajukan peninjauan kembali [PK] atas putusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi dalam putusan No.81/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, melalui majelis hakim diketuai H.Mochtar Ritonga, menyatakan batal demi hukum tujuh transaksi Collable Forward antara PT Nubika Jaya dan Stanchard berdasarkan Collable Ratio Forward Currenty Option yang dibuat pada 12 September 2008.

Majelis hakim memerintahkan Stanchart untuk mengembalikan dana milik PT Nubika Jaya senilai US$5,25 juta dan menghukum PT Nubika Jaya untuk mengembalikan dana milik Stanchart senilai Rp52,18 miliar.

Dalam uraian yuridisnya, majelis hakim merujuk ketentuan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ketentuan itu antara lain menyebutkan bahwa “…untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.”

Menanggapi putusan kasasi itu, kuasa hukum Stanchart, Hafzan Taher dari Kantor Hukum Soemadipradja and Taher, mengatakan belum mengetahui adanya putusan kasasi tersebut.

”Jadi, belum bisa komentar apa-apa. Soal peninjauan kembali [PK] atau langkah hukum selanjutnya mau dibicarakan dengan klien.” (Erwin Tambunan & Annisa Margrit)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erwin Tambunan
Sumber : Bisnis Indonesia, 28/10/2013

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper