Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota Brimob yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) hingga melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Irjen Asep mengatakan bahwa pengemudi ojol meninggal dunia akibat insiden tersebut.
”Saya tegaskan di sini akan menindak tegas anggota yang melakukan kesalahan pelanggaran terhadap kejadian tadi sore dan nanti akan kami serahkan kepada Bapak Kadiv Propam untuk prosesnya,” jelas Irjen Asep dalam konferensi pers di RSCM.
Irjen Asep mengatakan telah bertemu dengan keluarga almarhum dan telah diterima dengan baik. Kepadanya, ayah dari almarhum, Zulkifli, meyampaikan ingin meminta keadilan atas wafatnya sang anak.
Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim mengatakan tujuh pelaku di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Kamis (28/8/2025) sudah diamankan.
”Pelaku sudah kita amankan yang saat ini sementara dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Abdul mengatakan penanganan ini akan dilakukan langsung di bawah kendali Divisi Propam Mabes Polri, bekerjasama dengan Korps Brimob.
”Sementara (pelaku) dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh gabungan antara Bid Propam Mabes Polri dengan Propam Korbrimob karena pelaku merupakan satu asal dari Brimob,” lanjutnya.
Abdul melanjutkan, ketujuh pelaku yang diamankan sedang diperiksa di Mako Brimob Kwitang. Adapun inisial tujuh pelaku tersebut antara lain Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka G.
Div Propam masih mendalami siapa pelaku yang menyetir, namun yang jelas ketujuh orang tersebut ada di dalam rantis Brimob tersebut.
”Kita dalami perannya bagimana masih dalam pemeriksaan, nanti kita update,” pungkasnya.