Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Danau Limboto, Gorontalo Keluarkan Perda Tata Ruang Kawasan Strategis

Pemprov Gorontalo terus melakukan berbagai upaya menyelamatkan Danau Limboto yang mauk dalam 15 kawasan danau kritis.
Danau Limboto di Gorontalo dipenuhi enceng gondok./Bisnis.com-Yanita Petriella
Danau Limboto di Gorontalo dipenuhi enceng gondok./Bisnis.com-Yanita Petriella

Kabar24.com, MANADO - Pemprov Gorontalo terus melakukan berbagai upaya menyelamatkan Danau Limboto yang mauk dalam 15 kawasan danau kritis.

Selain menggelar pertemuan dengan sejumlah kementerian terkait, Pemprov Gorontalo juga mengeluarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Danau Limboto.

Ranperda tersebut juga telah disepakati bersama Pemprov Gorontalo dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menjadi Perda Jumat (29/8/2017), melalui Rapat Paripurna Istmewa Tingkat II DPRD.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menilai perda itu sangat penting karena memang semua pihak harus punya komitmen untuk menyelamatkan Danau Limboto. Pihaknya juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Ketua dan Anggota DPRD yang telah menyepakatinya menjadi perda.

"Terima kasih untuk rekan-rekan ketua dan anggota dewan sekalian yang telah menyetujui ini, dan Alhamdulillah saya sudah mendapatkan surat resmi dari Bappenas di mana Danau Limboto sudah masuk dalam daftar 15 danau yang akan diselamatkan dan sudah masuk dalam Proyek Stretegis Nasional,” kata Rusli, seperti keterangan resmi yang dikutip Bisnis pada Minggu (1/9/2017).

Lantas, untuk lebih memperjelas status Danau Limboto agar tidak ada permasalahan lahan lagi, secara resmi pihaknya juga telah membuat surat kepada kanwil Pertahanan Nasional.

Pertama, agar meninjau kepada pada pemilik-pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat di Danau Limboto. Kedua, menyurat kepada BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikat tersebut terkait kawasan Danau Limboto.

“Ini langkah yang kami tempuh untuk menyelamatkan Danau Limboto. Sehingga dengan adanya Perda ini saya dengan teman-teman baik pemerintah provinsi, unsur Forkopimda dan DPRD khususnya dari kabupaten dan kota untuk mensosialisasikan dan melaksanakan penuh tanggung jawab Perda yang kita lahirkan ini,” tegas Rusli.

Gubernur Rusli juga berharap dengan lahirnya perda ini bisa mempercepat proses revitalisasi Danau Limboto, seiring upaya lainnya yang ditempuh Gorontalo untuk menyelematkan Danau Limboto tersebut.

Hal ini seperti yang dilakukan Sekdaprov Gorontalo Winarni Monoarfa yang didampingi Bappeda Provinsi Gorontalo menemui Deputi Kemaritiman dan SDA Arifin Rudiyanto dan Direktur Lingkungan Hidup Wahyuningsih Darajati di kantor Bappenas di Jakarta pada Jumat (29/9/2017).

Sulastri Husain, Kabid Sarana dan Prasarana Wilayah Bappeda Gorontalo mewakili Sekdaprov Gorontalo Winarni Monoarfa mengatakan bahwa kedatangan mereka agar bisa mendapatkan dukungan dalam rangka memfasilitasi Gorontalo untuk paparan program penyelamatan Danau Limboto ke beberapa kementerian.

"Sekda dan Bappeda hari ini bertemu Deputi Kemaritiman dan SDA dan Direktur Lingkungan Hidup, kami meminta dukungan untuk bisa memfasilitasi daerah untuk paparan program penyelamatan Danau Limboto di 13 kementerian terkait,” kata Sulastri.

Menurutnya, akan menjadi kerugian yang besar sekali bagi Provinsi Gorontalo apabila Danau Limboto punah karena fungsi ekologisnya yang tidak bisa digantikan oleh apa pun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper