Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tidak ada keharusan bagi sekolah untuk menerapkan program pendidikan karakter lima hari sekolah (Full Day School) per minggu.
"Jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah. Jadi tidak ada keharusan full day school supaya diketahui," kata Presiden usai menerima Jamaiyah Batak Muslim Indonesia di Istana Merdeka, Kamis (10/8/2017).
Menurut Presiden, faktor kesiapan tiap sekolah yang berbeda-beda menjadi penentu apakah sekolah tersebut siap untuk menerapkan program full day school.
Apabila ada sekolah yang telah lama menerapkan full day school dan diterima oleh masyarakat, wali murid dan tokoh agama, maka Presiden mempersilakan sekolah itu untuk meneruskan.
"Karena ada yang siap, ada yang belum. Ada yang sudah bisa menerima dan belum. Kita harus tahu yang dibawah seperti apa," ucap Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi Permendikbud ini diganti dengan Perpres. Tapi untuk detailnya tanyakan ke Menteri Sekretaris Negara," ungkapnya.