Kabar24.com, JAKARTA- -Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri kepada tiga orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan praktik gratifikasi pada DPRD Jawa Timur.
Adapun ketiga saksi tersebut adalah Kabil Mubarok, Anggota DPRD Jawa Timur, Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Jatim, dan Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Jatim.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ketiga orang tersebut dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak Senin (12/6/2017).
Mereka sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari yang sama untuk tersangka Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jatim dan ajudannya Anang Basuki Rahmat.
“Akan tetapi ketiga saksi ini tidak memenuhi panggilan KPK sehingga akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pekan depan,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, pada 31 Mei 2017, Mochamad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim juga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim, lalu Rp100 juta dari Kadis Perkebunan.
Baca Juga
Sementara pada 26 Mei 2017, dia juga menerima setorang sebesar Rp100 juta dari Kadis Peternakan tekrait revisi Perda No.3/2012 tentang Pengendalian ternak sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Sementara itu, Pada Senin, penyidik juga melakukan pemeriksaan silang terhadap tiga orang tersangka yakni Santoso, staf Sekretariat DPRd Jatim, Anang Basuki Rahmat dan Rohyati, Kepala Dinas Peternakan Jatim.
Mereka diperiksa lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi informasi pascaoperasi tangkap tangan yang lakukan pekan lalu.
Penangkapan terhadap para tersangka bermula ketika penyidik KPK mengamankan tiga orang di Kompleks Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (5/6/2017) pukul 14. 00 WIB. Mereka adalah Rahman Agung dan Santoso, staf DPRD setempat serta Anang Basuki Rahmat, ajudan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto.
“Petugas menemukan uang sebesar Rp150 juta dari tangan RA di ruang Komisi B DPRD Jatim, pecahan Rp100.000 di dalam tas kertas yang diserahkan oleh Anang sebagai perantara Bambang ke Santoso untuk diserahkan kemudian kepada Mochamad Basuki.
Pada saat yang bersamaan petugas juga meringkus Bambang Heryanto di kantornya. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 24.00 WIB, petugas berhasil membekuk Mochamad Basuki dan sopirnya di daerah Pringgan, Malang, Jatim. Wakil rakyat itu diketahui pernah menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi lainnya.
Terakhir Rohayati ditangkap pada Selasa dini hari di kediamannya. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan awal, KPK menduga bahwa pemberian uang kepada Mochamad Basuki tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberian uang sebesar Rp600 juta dari para dinas yang bermitra dengan Komisi B terkait pelaksanaaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran 2017. Pemberian itu dilaksanakan secara bertahap setiap triwulan.