Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Ahok, Kata Mendagri Keputusan Penahanan Titik Krusial

Kementerian Dalam Negeri segera melepas jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri segera melepas jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dengan putusan PN Jakarta Utara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan bertindak selaku pelaksana tugas Gubernur DKI hingga masa baktinya berakhir Oktober mendatang.

Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Presiden sebagai akibat dari vonis yang diterima Ahok selama 2 tahun dan perintah penjara karena dinilai oleh majelis hakim bersalah dalam kasus penodaan agama.

Dia menuturkan, putusan pengadilan yang memerintahkan aparat untuk menahan Ahok yang menjadi titik tekan keputusan tersebut. Pasalnya, Ahok tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya jika ditahan.

"Berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU 23/2014 tentang Pemda yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan 2. Kalau dia tidak ditahan, ancaman hukuman berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas, mau sampai banding atau kasasi," ujar Mendagri di kantornya, Selasa (9/5/2017).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper