Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri segera melepas jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dengan putusan PN Jakarta Utara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan bertindak selaku pelaksana tugas Gubernur DKI hingga masa baktinya berakhir Oktober mendatang.
Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Presiden sebagai akibat dari vonis yang diterima Ahok selama 2 tahun dan perintah penjara karena dinilai oleh majelis hakim bersalah dalam kasus penodaan agama.
Dia menuturkan, putusan pengadilan yang memerintahkan aparat untuk menahan Ahok yang menjadi titik tekan keputusan tersebut. Pasalnya, Ahok tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya jika ditahan.
"Berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU 23/2014 tentang Pemda yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan 2. Kalau dia tidak ditahan, ancaman hukuman berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas, mau sampai banding atau kasasi," ujar Mendagri di kantornya, Selasa (9/5/2017).