Bisnis.com, JAKARTA - Amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materi Undang Undang Penyelenggara Pemilu terkait dengan ketentuan batas usia pencalonan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Mahkamah berpendapat batas usia pencalonan atau batas berakhirnya masa jabatan setiap instansi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dengan merujuk aturan tersebut, maka Mahkamah berkesimpulan sikap pembentuk undang-undang mengenai syarat batas usia pencalonan seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.
Mahkamah juga berpendapat bahwa syarat usia pencalonan yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional.
Hal demikian sesungguhnya telah beberapa kali dipertimbangkan dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, jelas Hakim Konstitusi Maria Farida.
Lebih lanjut Mahkamah menilai bahwa negara dapat ikut mengatur dan menentukan syarat-syarat pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Sepanjang syarat tersebut objektif dan merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskriminatif," kata Hakim Konstitusi Maria Farida.
Sebelumnya, Fedhli Faisal menguji Pasal 11 UU Penyelenggara Pemilu huruf b terkait batas usia untuk menjadi anggota KPU.
Fedhli selaku Pemohon mendalilkan bahwa syarat batas usia untuk menjadi anggota KPU sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia.
MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Penyelenggaraan Pemilu
Amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materi Undang Undang Penyelenggara Pemilu terkait dengan ketentuan batas usia pencalonan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
3 jam yang lalu