Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunda Pemanggilan Dahlan Iskan, Brotoseno Didakwa Terima Rp1,9 Miliar

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Raden Brotoseno didakwa menerima Rp1,9 miliar ditambah lima tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
Dahlan Iskan/Antara-Umarul Faruq
Dahlan Iskan/Antara-Umarul Faruq

Kabar24.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sawah BUMN disidangkan hari ini, Rabu (1/2/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Raden Brotoseno didakwa menerima Rp1,9 miliar ditambah lima tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

"Terdakwa Raden Brotoseno bin Raden Bambang Prijo Sudibjo sebagai anggota Polri dengan jabatan penyidik pada Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri selain menerima uang Rp1 miliar dan Rp900 juta, pada Oktober 2016 juga menerima lima tiket penerbangan Yogyakarta-Jakarta yakni tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta," kata jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung Agustinus Herimulyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Brotoseno adalah penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia ditugaskan menangani penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.

Terkait pemeriksaan Dahlan itu, Direktur Utama PT Jawa Pos National Network Suhendro Baroma mengetahuinya dari kerabat Dahlan, Miratul Mukminin.

Suhendro lalu meminta pengacara Jawa Pos Grup Harris Arthur Hedar untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan Dahlan karena ia masih di China dan bila Dahlan tidak bersalah agar meminta surat keterangan tidak bersalah.

Harris kemudian menanyakan ke karyawan maskapai Lion Air yang juga pemilik Cafe Batik Lexi Mailowa Budiman yang punya banyak teman di Bareskrim.

Lexi lalu menemui penyidik di Direktorat Tindak Pidana (Dittipidum) Bareskrim Polri Dedi Setiawan Yunus yang kadang datang ke Cafe Batik. Dedi lalu menghubungi seniornya selaku penyidik perkara itu yaitu Raden Brotoseno bin Raden Bambang Prijo Sudibjo alias Brotoseno.

Harris lalu meminta Suhendro untuk menyiapkan biaya operasional sebesar Rp6-7 miliar dan disanggupi akan ditransfer oleh Suhendro Boroma.

Suhendro lalu mengupayakan dananya dari PT Kaltim Elektrik Power, di mana Dahlan memiliki saham di sebagian besar perusahan itu dengan alasan untuk operasional perusahaan, antara lain dan untuk membayar jasa pengacara perusahaan Jawa Pos Grup/JPPN.

Direktur PT Kaltim Electric Power Ivan Firdaus lalu mengirim Rp6 miliar pada 12 Agustus 2016 dan Rp1,878 miliar pada 23 Agustus 2016 ke rekening Harris. Suhendro juga mengirimkan Rp2 miliar pada 2 November dan Rp1 miliar pada 4 November dari rekening PT Jawa Pos National Network.

Uang itu lalu ditransfer ke Lexi sebesar Rp3 miliar. Pertemuan antara Dedy, Lexi dan Brotoseno lalu dilakukan pada awal Oktober 2016 di Cafe Batik, Kemang.

"Terdakwa menyatakan dirinya adalah penyidiknya justru menjelaskan penanganan perkara cetak sawah, antara lain pemanggilan Dahlan Iskan untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran Dahlan. Padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu terdakwa juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan Dahlan untuk penundaan pemeriksaan," kata jaksa Agustinus.

Dalam pertemuan itu, Brotoseno juga menyatakan sedang membutuhkan uang miliaran untuk pengobatan orang tuanya.

"Terdakwa juga menyampaikan bahwa membutuhkan biaya miliaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal, sementara saksi Lexi Mailowa Budiman mengiyakan," Lexi lalu menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dibungkus kantong plastik hitam kepada Dedi agar disampaikan ke Brotoseno. Uang itu diserahkan Dedi satu hari setelahnya di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat. Brotoseno memberikan Rp100 juta kepada Dedi dari jumlah uang itu.

Hasilnya, pada 21 Oktober 2016, penyidik membuat panggilan kedua untuk Dahlan Iskan untuk diperiksa pada 26 Oktober, namun sesuai arahan, Brotoseno malah memasukkan surat pada 25 Oktober 2016 perihal permohonan penundaan pemeriksaan dari yang mengatasnamakan tim Kuasa hukum atas nama Ruhut Sitompul yang isinya tidak bisa hadir karena ada pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan minta ditunda tanggal 3 November 2016.

Pada 31 Oktober 2016, dilakukan pertemuan lagi di Cafe Batik antara Brotoseno, Dedi dan Lexi dan saat itu Brotoseno mengarahkan agar pengacara Dahlan membuat surat ke Dit Tipikor Bareskrim supaya pemeriksaan dapat dilakukan di Jawa Timur.

Lexi lalu menambah pemberian Rp900 juta pada 2 November 2016 dengan menitipkan ke Dedi. Dedi baru memberikan uang itu pada 3 November 2016 ke Brotoseno di parkiran Pasar Festival Kuningan, dan Rp50 juta diberikan Brotoseno ke Dedi.

Atas perbuatan itu, Brotoseno diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terhadap dakwaan itu, Brotoseno tidak mengajukan nota keberatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper