Kabar24.com, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar melakukan uji coba penerbitan Kartu Identitas Anak sejak 23 Desember kemarin. Hingga Selasa (27/12), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar telah menerbitkan 475 Kartu Identitas Anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Nyoman Gede Narendra, menuturkan penerbitan Kartu Identitas Anak otomatis diberikan ketika pengajuan akta kelahiran. Hingga akhir tahun ini, kepemilikan akta kelahiran telah mencapai 79,1%, di atas target nasional sebesar 77,5%.
Untuk Kartu Identitas Anak, imbuh Nyoman, saat ini telah disiapkan 24.000 blanko selama uji coba. Adapun, anggaran yang disiapkan untuk uji coba penerbitan Kartu Identitas Anak ini sebesar Rp120 juta yang diambil dari APBD. Dia menargetkan sebanyak 150.000 anak telah memiliki Kartu Identitas Anak pada 2018.
"Saat ini belum dilaunching secara resmi. Karena kami ingin memberikan manfaat lain dari KIA yang saat ini sedang dibahas," tuturnya, Selasa (27/12).
Pemerintah Kota Denpasar bersama dengan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSEI) saat ini sedang membahas tentang kemungkinan manfaat yang diperoleh si anak dengan penerbitan Kartu Identitas Anak. Misalnya, dengan memberikan diskon ketika membeli buku maupun kebutuhan pendidikan lainnya.
Ada dua jenis KIA yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengacu kepada usia anak, yakni 0-5 tahun yang dicetak tanpa pas foto, dan 6-17 tahun yang dicetak menggunakan pas foto. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/2016 tentang KIA.