Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak sepuluh orang ditangkap oleh polisi terkait dugaan upaya permufakatan jahat.
"Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB pagi hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Ia merinci 10 orang tersebut berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK.
Rikwanto menyebut delapan di antara mereka ditangkap atas tuduhan makar dan akan dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.
"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," jelasnya Menurutnya, setelah ditangkap, kesepuluh orang tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengatakan penangkapan 10 orang tersebut atas hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Ia pun berujar tidak ada perlawanan dalam penangkapan mereka. "Tidak ada perlawanan," katanya.
10 Politis Ditangkap Karena Pemufakatan Jahat
Sebanyak sepuluh orang ditangkap oleh polisi terkait dugaan upaya permufakatan jahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
1 jam yang lalu