Kabar24.com, JAKARTA - Proses pencocokan tagihan PT Diners Jaya Indonesia dalam proses restrukturisasi utang masih terhambat menyusul belum adanya dokumen pembanding dari pihak debitur.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Diners Jaya Indonesia Samuel Goklas mengaku belum bisa melaksanakan pencocokan atau verifikasi tagihan. Pihak debitur belum membawa dokumen pembanding kendati tim pengurus sudah meminta sebelumnya.
"Debitur belum bawa dokumen, jadi kami akan melakukan verifikasi lanjutan," kata Goklas, Kamis (1/12/2016).
Dia menjelaskan kreditur yang telah diketahui oleh tim pengurus adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank J Trust Tbk., PT Bank Artha Graha International Tbk., dan PT Mandiri Tunas Finance. Pendaftaran tagihan telah dibuka sejak 5--25 November 2016.
Khusus untuk Bank Artha Graha, lanjutnya, akan dikonsultasikan kepada hakim pengawas. Bank berkode INPC tersebut belum mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus, tetapi tagihannya telah diakui dalam putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) debitur.
Dalam putusan perkara yang terdaftar No. 441/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tersebut, debitur dinyatakan terbukti memiliki utang terhadap INPC senilai Rp35,06 miliar. Posisi Bank Artha Graha adalah selaku kreditur lain dalam berkas permohonan yang diajukan oleh Bank J Trust.
Pihaknya mengaku belum bisa menyampaikan total tagihan sementara karena proses verifikasi tagihan tidak terlaksana. Debitur belum memberikan respons positif dari permintaan debitur terkait data-data perusahaan.
Goklas berharap debitur bisa membawa dokumen pembanding sekaligus mengajukan penawaran proposal perdamaian pada rapat kreditur selanjutnya 8 Desember 2016. Namun sampai saat ini belum ada pembicaraan debitur mengenai proposal perdamaian.
"Mungkin mereka sedang menyusun proposal yang menarik bagi kreditur, semoga bisa segera ditawarkan," ujarnya.
kuasa hukum Bank J Trust Allova H. Mengko menilai adanya indikasi sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh debitur. Terbukti dengan tidak adanya dokumen yang diserahkan berdasarkan permintaan tim pengurus.
"Kalau debitur tidak menjalankan permintaan dari pengurus, maka proses PKPU bisa diakhiri," kata Allova.
Dia membenarkan bahwa konsekuensi pengakhiran terhadap proses restrukturisasi adalah kepailitan. Pendapat tersebut sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Isi pasal tersebut, yakni PKPU dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, kreditur, atau pengadilan dalam hal debitur lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitur.
Sejak dinyatakan dalam restrukturisasi utang pada 2 November 2016, masa PKPU sementara berakhir pada 17 Desember 2016.
Sehubungan dengan putusan PKPU, Kisworo mengangkat Indra Nurcahya dan Samuel Goklas sebagai tim pengurus serta Budhy Hertantyo sebagai hakim pengawas.