Kabar24.com, JAKARTA- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berharap peraturan presiden tentang rencana aksi nasional segera terbit sehingga bisa mendorong semua kementerian dan lembaga untuk terlibat dalam pengentasan daerah tertinggal.
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Singgih Wiranto mengatakan salah satu kendala pengentasan daerah tertinggal adalah lemahnya koordinasi intervensi dari kementerian dan lembaga di daerah tertinggal.
“Sebenarnya, di setiap kabupaten tertinggal itu sudah ada perencanaan yang matang. Tapi karena sinergitas dengan kementerian dan lembaga belum terarah dengan baik, pengentasan tidak bisa dilakukan sesuai dengan rencana,” ujarnya, Jumat (18/11/2016).
Karena itu, pihaknya berharap dalam waktu dekat rencana aksi yang telah disusun oleh jajarannya bisa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, semua kementerian dan lembaga di tingkat pusat berkewajiban menjalankan program di daerah tertinggal sesuai dengan rencana aksi tersebut.
Selama ini, menurutnya, setiap kementerian dan lembaga memiliki program pembangunan di daerah tertinggal namun tidak jarang berbagai program itu saling tumpang tindih dan tidak terkoordinasi sehingga kabupaten penerima program tidak kunjungan terentaskan dari status daerah tertinggal. Selain itu, dari segi jumlah anggaran, dinilai masih sedikit.
Dalam draft rancangan regulasi yang disiapkan, peran koordinator pembangunan daerah tertinggal akan dipegang oleh kementerian koordinator baik itu Kementerian Koordinator Perekonomian maupun Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Kalau pembangunan daerah tertinggal bisa dikeroyok secara terpadu oleh kementerian dan lembaga, kami yakin pembangunannya bisa dipercepat. Kalau regulasi berbentuk udang-undang saya kira akan dituruti oleh semua,” tuturnya.
Seperti diketahui, hingga 2019, Pemerintahan Joko Widodo menargetkan pengentasan 122 daerah tertinggal. Dari jumlah itu, pemerintah kemudian mengerucutkan menjadi 80 daerah prioritas dan tahun ini diprioritaskan pada 54 kabupaten.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengatakan dari 80 daerah tertinggal yang menjadi pririotas pengentasan hingga 2019, tahun ini sudah terentaskan 35 daerah sehingga menyisakan 45 daerah lainnya.
Pengentasan itu membutuhkan intervensi yang terukur dari kementerian dan lembaga lainnya karena yang dimiliki oleh Kementerian Desa sangat terbatas.
Tahun ini, kementerian itu mendapatkan dana dari APBN sebesar hampir Rp1 triliun untuk pemberdayaan daerah tertinggal. Tahun depan, hanya ada Rp300-an miliar yang dianggarkan dari APBN.
Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) berbasis PDT yang tahun depan dianggarkan mencapai Rp884 miliar dengan berbasiskan pada proposal dari kabupaten tertinggal. Karena itu, pihaknya akan mendampingi kabupaten tertinggal untuk menyusun proposal DAK sehingga dana tersebut bisa dimaksimalkan.
“Kami berharap pada 2018 mendatang, sesuai dengan apa yang dijanjikan bahwa DAK untuk daerah tertinggal bisa mencapai Rp3 triliun,” paparnya.
Selain mengoptimalkan dana kementerian dan lembaga lain serta DAK, pihaknya juga mendorong keterlibatan pihak swasta dalam melakukan pengentasan daerah tertinggal dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Hal ini sudah dijalankan di Lampung Timur di mana pemerintah, BUMN dan swasta bersinergi dalam memberdayakan masyarakat melalui usaha budidaya udang.
DAERAH TERTINGGAL: Kemendes Harap Rencana Aksi Segera Disahkan
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berharap peraturan presiden tentang rencana aksi nasional segera terbit sehingga bisa mendorong semua kementerian dan lembaga untuk terlibat dalam pengentasan daerah tertinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
1 jam yang lalu