Kabar24.com,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Keuangan yang kini menjadi Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo untuk diperiksa terkait kasus pengadaan KTP elektronik (E-KTP).
Akan tetapi, Agus tidak memenuhi panggilan KPK dan ini merupakan kejadian yang kedua kalinya.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Agus meminta KPK untu menjadwal ulang pemanggilannya.
"Minta dijadwal ulang 1 November," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi.
Selain memanggil Agus, KPK telah memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan politisi Partai Golkar Agun Gunanjar perihal proyek multiyears itu.
Dalam perkembangannya, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen E-KTP Sugiharto.
Irman dan Sugiharto diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,1 triliun.