Kabar24, JAKARTA - Hari ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa delapan orang terkait kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan. Sejauh ini mereka berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut dibagi menjadi dua berdasarkan laporan.
"Pertama TKP di basement sesuai dengan LP Nomor 1028," sebutnya.
Dalam sesi pertama, penyidik memeriksa tiga orang yakni Indra dan Lexi dari PT Lintas Utama Anugrah dan Abdi Sabda Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, untuk peneriksaan dengan nomor laporan LP 1029, polisi memeriksa enam orang saksi dari TKP di lantai 12 gedung Kementerian Perhubungan.
Mereka adalah Ikro Barevi, Elisa Idayanu, Rahardian Priyo Utomo, Noviantini, dan Camelia Venika yang merupakan Staf Subdit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal serta Abdi Sabda Kepala Subdut Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal.
Selain itu, ada pula satu laporan lain dengan nomor laporan LP 1030 dengan TKP lantai 6 Gedung Kementeruan Perhubungan. Namun, penyidik masih baru melayangkan surat panggilan sehingga pemeriksaan akan dilaksanakan kemudian.
"Untuk TKP lantai 6, belum ada pemeriksaan. Penyidik baru melayangkan surat panggikan kepada saksi para agen hari ini," tambah Awi.
Seperti diketahui, petugas dari Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai di Kemenhub RI pada Selasa (11/10/2016).
Antara menyebutkan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.