Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika senilai Rp25,956 miliar dari lima tersangka narkoba jaringan internasional.
"Dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka lainnya yaitu PC di kawasan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (3/8)," kata Kepala BNN Budi Waseso di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Tersangka PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,5 kilogram yang disembunyikan dalam pompa hidrolik yang berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6), katanya.
"PC diketahui membantu Chandra Halim alias Akiong untuk melakukan pengiriman uang ke China melalui transfer antarbank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh Akiong. Dengan total aset yang disita sebesar Rp7,4 miliar," kata Budi.
Selain mengamankan jaringan Akiong petugas juga mengamankan dua tersangka dari jaringan Pony Chandra, masing-masing berinisial R dan LKM alias K. Tersangka R diamankan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/8), katanya.
"Karena diduga menerima uang hasil penjualan narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan oleh LKM. Total aset yang disita dari R sebesar Rp6,15 miliar, sedangkan LKM diamankan petugas BNN di Medan, Jumat (16/9). Atas keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony dan jumlah aset LKM yang disita sebesar Rp6,546 miliar," kata Buwas.
Petugas juga mengamankan dua orang lainnya yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL diamankan di Aceh, Kamis (4/8) dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu, sedangkan SUS diamankan di Pontianak, Rabu (10/8) dengan barang bukti 10 kilogram sabu, katanya.
"Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Total aset yang disita dari SUS dan SUL sebanyak Rp5,85 miliar. Dengan demikian dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp25,956 miliar, katanya.
BNN: Aset Lima Tersangka Narkoba Rp25,956 Miliar Disita
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika senilai Rp25,956 miliar dari lima tersangka narkoba jaringan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
KPK Duga Pengadaan LNG Pertamina 2013-2014 Tidak Disertai Kajian dan Studi
3 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
5 jam yang lalu