Kabar24.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana dari mantan gembong narkotika Fredi Budiman ke sejumlah penegak hukum.
Namun aliran dana tersebut tidak besar seperti yang dipublikasikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
“Ada [aliran dana] kelompok level bawah, tapi jumlah tidak besar hanya puluhan sampai ratusan juta,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Yusuf mengatakan bahwa oknum-oknum penerimanya juga bukan pejabat tinggi.
Berdasarkan temuan PPATK, para penerima adalah penjaga lembaga pemasyarakatan dan juga oknum polisi.
Seperti diketahui, Haris mempublikasikan pengakuan Fredi kepada dirinya saat di Pulau Nusakambangan pada 2014 beberapa jam sebelum Fredi dieksekusi pada akhir Juli 2016.
Menurut cerita Fredi, dia telah menyetorkan uang Rp450 miliar lebih kepada BNN dan Rp90 miliar kepada pejabat tertentu di Polri guna melancarkan bisnis penyelundupan narkotika di Indonesia.
Kemudian hal itu membuat Polri membentuk tim pencari fakta yang berujung pada terungkapnya temuan PPATK pada April 2016 mengenai aliran dana mencurigakan senilai Rp3,6 triliun kepada media.
Dana itu kemudian disebut-sebut berhubungan dengan jaringan Fredi.