Bisnis.com, PEKANBARU - Badan Restorasi Gambut (BRG) meminta perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan melindungi kawasan bergambut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
"Pemerintah secara serius melindungi ekosistem gambut berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BRG Nazir Foead melalui siaran pernya, Rabu (7/9/2016).
Pernyataan itu dikeluarkannya setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari Senin (5/9) ke Pulau Padang di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menemukan sikap kurang bersahabat dari petugas keamanan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Dalam sidak tersebut, Kepala BRG dan rombongan menemukan kegiatan pembukaan lahan gambut dilakukan RAPP, salah satu anak perusahaan APRIL, terindikasi tidak melindungi gambut dalam, terutama di atas 5 meter pada areal konsesinya.
Hal itu, menurut dia, bertentangan dengan PP No.71/2014. Dalam peraturan tersebut dengan tegas disebutkan melarang membuat kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering.
"Areal bergambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih wajib dilindungi. Pembukaan lahan gambut berfungsi lindung, juga dilarang. Penanggung jawab usaha kegiatan perusakan gambut itu terjadi maka wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut," katanya.
Nazir menjelaskan kunjungan BRG dilakukan untuk merespons pengaduan warga di Desa Bagan Melibur, Kepulauan Meranti, terkait dengan pembangunan sejumlah kanal dan pembukaan rawa gambut oleh perusahaan.
Laporan diterima pada 10 Juni 2016, kemudian pada 15 sampai dengan 18 Juni 2016 BRG menurunkan tim untuk melakukan penilaian teknis dan sosial. Pada 2 Agustus 2016, RAPP dipanggil untuk serahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesi mereka.
Perusahaan tersebut telah menyerahkan sejumlah data, antara lain, kedalaman gambut. "Kami segera koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini. Pemerintah telah sungguh-sungguh menyelamatkan gambut," ucapnya.
Ia menegaskan, "Sektor swasta perlu tunjukkan iktikad baik. Apalagi, jika sudah mempunyai kebijakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan," kata Nazir.
Kepala Komunikasi RAPP Djarot Handoko mengaku menyesal atas sikap pihak keamanan perusahaannya karena tidak menerima dengan baik inspeksi mendadak yang dilakukan rombongan BRG.
"Kami sangat sesalkan atas kurangnya koordinasinya pihak keamanan perusahaan kami sehingga kunjungan rombongan BRG itu tidak bisa berjalan sesuai dengan rencana," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan perseroan tersebut untuk segera mengkaji ulang seluruh prosedur di lapangan.
Pihaknya mengklaim mematuhi serta taat terhadap peraturan yang berlaku karena RAPP beroperasi di Pulau Padang berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutana No: S.469/IV-BUHT/2013 tertanggal 4 April 2013.
Izin perseroan di pulau itu, kata dia, sempat direvisi zaman Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bernomor: SK.180/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Maret 2013, dari Nomor: 130/KPTS-II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
"Tentunya sebagai perusahaan yang menjalankan usahanya di Indonesia, kami senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Adapun izin operasional, kata dia, berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dengan selalu merujuk pada rencana kerja tahunan.
Ia mengatakan bahwa pihak perusahaan siap menerima masukan dari BRG terkait dengan hasil dari kunjungan tersebut, terutama dalam mengelola kawasan bergambut.
"Kami saat ini sedang melakukan koordinasi, dan akan mendiskusikan hasil verifikasi kami dengan pihak BRG dalam hal pengelolaan lahan gambut minggu ini," terang Djarot.
Perusahaan Sektor Kehutanan Agar Lindungi Kawasan Bergambut
Badan Restorasi Gambut (BRG) meminta perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan melindungi kawasan bergambut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem GaBadan Restorasi Gambut (BRG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium