Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak terlalu mempermasalahkan soal rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi. Hanya saja, mereka menyarankan sebaiknya rencana revisi tersebut dilakukan dengan melibatkan stakeholders terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, pelibatan stakeholders itu penting supaya tidak menimbulkan polemik ketika peraturan itu direvisi.
"Silakan direvisi, jika semua setuju ya silakan. Tetapi alangkah baiknya jika itu melibatkan semua stakeholders terkait," kata M. Rum seperti yang dikutip Bisnis, Jumat (2/9/2016).
Dia menjelaskan, pada dasarnya pemberian remisi dan justice collaborator sangat berbeda. Pemberian remisi sangat bergantung kepada pihak Dirjen Pemasyarakatan atau Kementerian Hukum dan Ham.
Dalam kapasitas itu, Kemenkumham yang bakal menilai seseorang narapidana diberikan remisi atau tidak.
Sedangkan justice collaborator meski jaksa mengajukan, yang memiliki wewenang untuk menerima atau tidak adalah hakim. "Jadi sangat berbeda konteksnya," katanya.
Rencana revisi PP No 99 Tahun 2012 sendiri sempat menimbulkan kegaduhan. Poin soal syarat remisi yang mengharuskan seorang tersangka atau terdakwa sebagai justice collaborator bakal dihilangkan oleh pemerintah.
Penghilangan poin tersebut, menurut sejumlah pegiat antikorupsi bakal menguntungkan sejumlah terpidana, khususnya terpidana korupsi.
Dengan kata lain, tanpa memiliki andil mengungkap jaringan korupsi, seorang koruptor bisa mendapatkan mendapatkan remisi.