Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kartel Sapi Akan Disidangkan di PN Jakarta Pusat

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan kasus perkara permohonan keberatan pelaku kartel sapi terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini sesuai dengan surat penetapan Mahkamah Agung Nomor 5/Pen/Pdt.Sus/2016.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA— Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan kasus perkara permohonan keberatan pelaku kartel sapi terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini sesuai dengan surat penetapan Mahkamah Agung Nomor 5/Pen/Pdt.Sus/2016.

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin mengatakan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan oleh para pelaku usaha terhadap putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2015.

“Dengan ditunjuknya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka pengadian negeri lainnya di mana perkara sebelumnya didaftarkan harus tunduk terhadap penetapan ini,” katanya dalam Surat Penetapan MA yang dikutip Bisnis, Kamis (25/8).

Perkara keberatan putusan KPPU ini sebelumnya telah didaftarkan di 11 pengadilan negeri yang berbeda. Pengadilan negeri tersebut antara lain PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Timur, PN Bandung, PN Bekasi, PN Tangerang, PN Gunung Sugih, PN Subang, PN Cianjur, PN Kalianda dan PN Sukadana. Kesebelas pengadilan negeri itu menampung 30 perkara keberatan yang sama terkait putusan kartel sapi.

Syarifuddin menambahkan penetapan PN Jakarta Pusat didasari pada surat permohonan Komisi Pengawas Persaingan Usaha kepada MA yang mengusulkan untuk menyatukan proses persidangan di satu tempat. Prosedur ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Tehadap Putusan KPPU. Ketentuan itu menyebutkan KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada MA untuk menunjuk salah satu pengadilan disertai dengan usulan pengadilan mana yang akan memutus keberatan tersebut.

Dengan banyaknya keberatan yang diajukan, Mahkamah Agung menimbang perlu menunjuk salah satu pengadilan negeri yang berwenang memeriksa dan memutus perkara. Adapun wilayah hukum pengadilan negeri itu meliputi semua tempat kedudukan para pelaku usaha yang mengajukan keberatan.

Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Gopprera Panggabean menyambut baik bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KPPU. Dari awal, KPPU memang mengharapkan adanya penyatuan tempat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, PN Jakarta Pusat dapat dijangkau dan masih dalam satu wilayah hukum dengan 11 pengadilan negeri yang terdaftar putusan perkara kartel sapi

KPPU, lanjut dia, telah menyiapkan bukti-bukti baru terkait dengan perkara kartel sapi. Pihaknya yakin akan memenangkan kembali perkara ini di tingkat pengadilan negeri.

“Investigator telah bekerja keras memperoleh bukti-bukti terlapor kartel sapi telah sengaja menahan pasokan sapi sehingga terjadi kelangkaan daging sapi,” ujarnya, Kamis (25/8).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper