Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung menangkap buron Kejaksaan Negeri Pontianak.
Danal Ginanjar buron yang sudah divonis bersalah sejak 11 Juni 2014 ditangkap di Margahayu, Bandung, Senin (22/8/2016) malam.
“Dia ditangkap dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan pakaian hansip linmas di Kalimantan Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2016).
Danal adalah pihak rekanan dalam pengadaan pakaian hansip tahun anggaran 2008 dan 2009.
Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2550/K/Pid.Sus/2013 dia dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.
Dia diputus bersalah telah merugikan negara senilai lebih dari Rp2,75 miliar.
Sebelumnya, kata Rum kejaksaan juga mengamankan terpidana asal Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, yakni Ari Ariyandi alias Asep bin Duyeh.
Asep ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (20/8/2016) tengah malam.
Dia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 23 Desember 2013 karena melakukan penipuan dan diputus pidana penjara selama satu tahun.