Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buronan Kejari Pontianak Ditangkap

Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung menangkap buron Kejaksaan Negeri Pontianak. Danal Ginanjar buron yang sudah divonis bersalah sejak 11 Juni 2014 ditangkap di Margahayu, Bandung, Senin (22/8/2016) malam.
/JIBI
/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung menangkap buron Kejaksaan Negeri Pontianak.

Danal Ginanjar buron yang sudah divonis bersalah sejak 11 Juni 2014 ditangkap di Margahayu, Bandung, Senin (22/8/2016) malam.

“Dia ditangkap dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan pakaian hansip linmas di Kalimantan Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2016).

Danal adalah pihak rekanan dalam pengadaan pakaian hansip tahun anggaran 2008 dan 2009.

Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2550/K/Pid.Sus/2013 dia dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.

Dia diputus bersalah telah merugikan negara senilai lebih dari Rp2,75 miliar.

Sebelumnya, kata Rum kejaksaan juga mengamankan terpidana asal Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, yakni Ari Ariyandi alias Asep bin Duyeh.

Asep ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (20/8/2016) tengah malam.

Dia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 23 Desember 2013 karena melakukan penipuan dan diputus pidana penjara selama satu tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro